Cara Tukar Menukar Tanah Desa sesuai Permendagri No. 1 Tahun 2016
Pemindahtanganan atau alih fungsi tanah melalui tukar menukar telah diatur dalam Pasal 32 sampai 45 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset . Dalam pasal-pasal tersebut dipisahkan untuk tukar-menukar tanah kas desa untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum. Dalam tukar menukar tanah kas Desa untuk kepentingan umum dimungkinkan setelah adanya kesepakatan besaran ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan Desa dengan menggunakan nilai wajar yang dilakukan oleh tenaga penilai. Tukar menukar kas Desa diharapkan dilakukan dalam bentuk tanah dengan besaran dan nilai yang sama dan berlokasi di desa yang sama. Apabila tidak memungkinkan, maka tanah pengganti dapat berlokasi dalam satu Kecamatan dan/atau desa di Kecamatan lain yang berbatasan langsung. Apabila tanah pengganti belum tersedia maka penggantian dapat terlebih dahulu diberikan berupa uang, seperti yang disyaratkan dalam p...