Dalam
pasal-pasal tersebut dipisahkan untuk tukar-menukar tanah kas desa untuk
kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum.
Dalam tukar menukar tanah kas Desa
untuk kepentingan umum dimungkinkan setelah adanya kesepakatan besaran
ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan Desa dengan menggunakan nilai
wajar yang dilakukan oleh tenaga penilai.
Tukar
menukar kas Desa diharapkan dilakukan dalam bentuk tanah dengan besaran
dan nilai yang sama dan berlokasi di desa yang sama. Apabila
tidak memungkinkan, maka tanah pengganti dapat berlokasi dalam satu
Kecamatan dan/atau desa di Kecamatan lain yang berbatasan langsung.
Apabila
tanah pengganti belum tersedia maka penggantian dapat terlebih dahulu
diberikan berupa uang, seperti yang disyaratkan dalam pasal 34 Permendagri tentang Pengelolaan Aset.
Proses pemindahtanganan tanah kas desa untuk kepentingan umum dilakukan dengan tahapan, sebagai berikut :
Kepala
Desa menyampaikan surat kepada Bupati/Walikota terkait hasil Musyawarah
Desa tentang tukar menukar tanah kas desa dengan calon lokasi tanah
pengganti yang berada pada desa setempat;
Kepala Desa menyampaikan permohonan ijin kepada Bupati/Walikota mengenai tukar menukar tanah kas desa;
Bupati/Walikota meneruskan permohonan ijin kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan;
Apabila
lokasi tanah pengganti tidak tersedia di desa setempat, maka
Bupati/Walikota melakukan tinjauan lapangan dan verifikasi data untuk
calon lokasi yang diusulkan;
Bupati/Walikota
menyampaikan hasil tinjauan lapangan dan verifikasi kepada Gubernur
sebagai bahan pertimbangan pemberian persetujuan. Gubernur dapat
melakukan kunjungan lapangan dan verifikasi data apabila diperlukan;
Setelah ada SK Gubernur, Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang tukar menukar tanah milik desa;
Gubernur melaporkan hasil tukar menukar kepada Menteri.
Dalam hal
tukar menukar tanah milik desa bukan untuk pembangunan kepentingan umum
hanya dapat dilakukan apabila ada kepentingan nasional yang lebih
penting dan strategis dengan memperhatikan dan menyesuaikan Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW).
Misalnya
dari kepentingan nasional tersebut meliputi pengembangan kawasan
industri, waduk, perumahan, dll. Dalam hal ini tukar menukar harus
mendapat ijin dari Bupati/Walikota, Gubernur dan persetujuan Menteri.
Verifikasi
data dilakukan untuk memperoleh bukti formil melalui pertemuan di desa
yang dihadiri oleh unsur dari Pemerintah Desa, BPD, pihak yang melakukan
tukar menukar, pihak pemilik tanah yang digunakan untuk tanah
pengganti, aparat Kecamatan, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi,
serta pihak dan/atau instansi terkait lainnya.[]
copas di https://risehtunong.blogspot.com/2016/11/tatacara-tukar-menukar-tanah-desa.html
Komentar
Posting Komentar